masukkan script iklan disini
Keterangan Poto:
Irmansyah,SE Sekretaris Jendral DPN LKLH dan Ketua Umum DPN LKLH didampingi beberapa Direktur Utama DPN LKLH di Lt 1 Gd. HK Tower Jln MT Harioyono Jakarta
Jakarta- Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) merasa curiga PT Agrinas Palma Nusantara tidak memiliki perizinan berkegiatan usaha didalam kawasan hutan. Pernyataan itu diterangkan oleh Irmansyah, SE., selaku Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) di Lt. 2 Gedung HK Tower Jln. MT Harioyono Jakarta pada hari Jum’at 3 Oktober 2025 kemarin.
‘’ Kami mencurigai PT Agrinas Palma Nusantara tidak mengantongi perizinan dibidang kehutanan pada objek yang telah diserah terimakan oleh Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Adapun kecurigaan ini menguat didasari informasi yang berkembang. Bahwa PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima banyak objek usaha didalam kawasan hutan sitaan Satgas PKH.
Namun menurut yang kami ketahui perpindahan pengelolaan usaha tersebut tidak memiliki perizinan kepada atas nama PT Agrinas Palma Nusantara.
Nah, apakah pada sitaan Satgas PKH itu yang menjadi izin oleh PT Agrinas Palma Nusantara sehingga tidak memerlukan penerbitan izin lagi. Dan yang pastinya menurut yang kami ketahui setiap orang perseorangan maupun berbadan hukum berdasarkan Pasal 17 ayat 2 setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja.
Lanjutnya, Selain regulasi pada bidang kehutanan tentunya masih banyak lagi aturan hukum tentang berusaha yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha.
Untuk itu katanya, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan sesuai dengan surat Nomor: 1113/DPN-LKLH/IX/2025 perihal Konfirmasi pemilikan perizinan di bidang kehutanan (persetujuan pelepasan kawasan hutan, persetujuan pengelolaan kawasan hutan,perizinan berusaha pemanfaatan hutan/PBPH, persetujuan penggunaan kawasan hutan/PPKH. Atau perizinan dan persetujuan lainnya) a/n PT. Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit hasil sitaan Satgas PKH seluas 1,5 juta hektar. yang telah disampaikan kebagian persuratan dan sudah distempel dan ditanda tangani oleh Mas Rico pada tanggal 24 September 2025 yang lalu.
Adapun tujuan surat yang kami sampaikan kepada kementerian kehutanan ialah bertujuan agar kita tidak salah dalam menilai dan berpendapat terkait kegiatan usaha PT Agrinas Palma Nusantara didalam kawasan hutan yang tidak memperoleh perizinan dari intansi berwenang. Kemudian kita mau memastikan juga bagaimana alur pengurusan perizinan berusaha yang dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara setelah menerima objek usaha yang akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Selain itu kita juga akan mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat bahwa objek usaha penyerahan pemerintah saja harus ada izinnya. Konon lagi pada pelaku usaha yang tidak pernah sama sekali mengurus perizinan usaha terkhusus kegiatan usaha didalam kawasan hutan. cetusnya.
Bahwa sebagaimana telah diketahui , PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan Asset Negara dari Satgas PKH berupa perkebunan dalam kawasan hutan seluas ± 1,5 juta hektar dengan 4 tahapan. Tahap pertama seluas ± 221.868,00 Ha di Riau PT Dulta Palma dan Kalimantan pada tahap kedua seluas ± 216.977,75 Ha 109 Perusahaan di 9 Provinsi , tahap ketiga seluas ± 394.547, 29 Ha 232 perusahaan /Koperasi di 4 Provinsi kemudian tahap ke empat seluas ± 674.178,44 Ha 245 perusahaan di 15 Provinsi.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar