Penerbitan SK Menteri Kehutanan RI tentang Moratorium Perizinan dilahan Gambut tahun 2025 Diduga Syarat Kepentingan Perusahaan.


Asahan- Diketahui melalui penelusuran secara digital pada SIGAP Men LHK bahwa Menteri Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Tentang Moratorium Penundaan Perizinan Berusaha di lahan Gambut tahun 2025, dalam lampiran Peta No. 0718 di Desa Bangun Kec, Pulau Rakyat Kab, Asahan , Provinsi Sumatera Utara, kini terlihat tidak lagi berwarna merah manggis lagi artinya lokasi yang dilarang terbit izin atau rekomendasi Bupati atau izin lokasi, nah, telah terlihat dalam peta pada lokasi yang dimakasud telah berwarna putih artinya pada objek itu bisa diterbitkan perijinan oleh pemangku kebijakan.

Hal ini tertulis pada Surat Keputusan Menteri kehutanan RI No.554 tahun 2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang penetapan Peta Indikaatif penghentian pemberian Perizinan Berusaha, persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, perobahan peruntukan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer dan lahan Gambut tahun 2025 pada lampiran peta No.0718 yang menyatakan pada lokasi Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat tidak masuk lagi dalam Kawasan Moratorium gambut penundaan ini yang luasnya (±) 530 Ha yang sebelumnya pada SK. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Moratorium Gambut tahun 2023 Priode 2 yang lalu pada lokasi tersebut masih berada dalam Kawasan yang masuk dalam Kawasan Moratorium penundaan Ijin dilahan gambut.


Bahwa perobahan Moratorium pelarangan penerbitan Perizinan pada lahan gambut tersebut terindikasi untuk kepentingan perusahaan tertentu agar Pemkab Asahan, Provinsi Sumatera Utara dapat menerbitkan Izin Lokasi/Rekomendasi kepada perusahaan perkebunan sawit untuk kepentingan pengurusan HGU dan tidak bertentangan dengan Inpres No.5 tahun 2019 tgl 7 Agustus 2019 tentang peghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata Kelola hutan alam primer dan lahan gambut. yang mana pada inpres tersebut salah satunya menginstruksikan kepada Bupati Asahan untuk menghentikan penerbitan Rekomendasi dan izin lokasi pada lahan gambut di Kab.upaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Perobahan peta moratorium penerbitan perizinan dilahan gambut tersebut terkesan adanya Gratifikasi syarat untuk meloloskan perizinan berusaha untuk kepentingan perusahaan yang berada di dalam Kawasan Gambut.


Irmansyah,SE. Selaku Direktur Eksekutif DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengesalkan perubahan keputusan menteri kehutanan tersebut pada lokasi desa bangun berubah menjadi putih. 

"Kami sangat mengesalkan perubahan keputusan menteri kehutanan tentang PPIB di Desa Bangun. Seharusnya pihak Kementerian Kehutanan ketika buat kebijakan harus didasari dengan Kejati hatian. Kami ingin lokasi itu tetap PPIB untuk kepentingan penguatan ekosistem alam dan menjaga kelestarian lingkungan hidup". Paparnya. 


Terkait hal ini kami akan ajukan surat permohonan pengkajian dan telaahan kepada Kementerian Kehutanan dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) agar Kementerian Kehutanan mengkaji ulang keputusan yang telah dibuatnya dan pada lokasi tersebut dikembalikan statusnya seperti yang telah tertulis didalam SK Menhut tahun 2023 sebelumnya tentang PPIB. Sebut Irman.(Darwin).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.