Nyabu di Perkebunan Sawit Laki-laki ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Aek Natas

Keterangan Poto: 
Mansur Siregar pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu saat di Polsek Aek Natas


Labura- Untuk menunjukkan komitmen memberantas maraknya penyalah gunaan dan pengedaran narkotika Team dari Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu terus aktiv melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyalah gunaan narkotika diwilayah hukum Polsek Aek Natas. 

Disampaikan oleh Bambang Wahyudi, SH. MH selaku Kanit Reskrim Polsek Aek Natas kepada wartawan pada hari sabtu 14 juni 2025. Team Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpinnya telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang melakukan penyalah gunaan narkoba di perkebunan sawit. 


‘’Pada hari Sabtu tepatnya pada tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 20.30 Wib, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Areal Kebun Kelapa Sawit milik Legimun yang berada di Dusun II Desa Pangkalan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.


Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dimana sekira pukul 21.30 Wib, tim tiba di lokasi dan melihat keramaian orang sedang berada di areal kebun kelapa sawit tersebut, melihat hal itu dilakukan penggrebekan dimana ditemukan dan dapat diamankan pelaku bernama Mansur Siregar berikut 13 (tiga belas) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.00 gram dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah)’’. Kata Bambang.

Kini pelaku penyalah gunaaan narkotika an. Mansur Siregar dan BB tersebut dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut;

Adapun barang bukti yang disita oleh Team Polsek Aek Natas dari tempat kejadian ialah.

1). 13 (tiga belas) Bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.00 gram;
2). 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
3). 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4). 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
5). 2 (dua) bungkus plastik klip kosong ukuran besar;
6). 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y.17.s premium ;

Melalui media ini Bambang Wahyudi, SH. MH Kanit Reskrim Polsek aek Natas juga berpesan, kepada Masyarakat yang berada diwilayah hukum polsek Aek Natas mohon sampaikan kepada kami jika ada mengetahui sedang atau akan berlangsung nya perbuatan penyalah gunaan narkotika untuk kita tindak. Sebab narkotika adalah musuh kita Bersama, maka untuk itu kami butuh Kerjasama untuk pemberantasan penyalah gunaan narkotika ini. (Darwin).



Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.