Mencuri dengan nilai puluhan juta rupiah Laki-laki Ini Diamankan Polsek Aek Natas
Keterngan Poto:
Raja Halomoan Tanjung saat berada di Polsek Aek Natas
Labura- Disampaikan, Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPDA Bambang Wahyudi, SH. MH. pihaknya telah berhasil Mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Dewasa yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan demikian disampaikannya pada media ini pada hari selasa 13 Mei 2025 Melalui Pesan WhtsAap-Nya.
Disampaikan oleh IPDA Bambang Wahyudi, SH. MH. Kronologis kejadian seorang pencuri tersebut, Pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira Pukul 17.30 Wib, ketika saksi Fatur Rahman Silaen membuka pintu samping belakang rumah dimana melihat ventilasi jendela atas sudah rusak.
‘’Melihat kondisi itu saksi merasa curiga dan memgecek isi rumah ternyata sudah berantakan, oleh karena itu saksi yakin sudah ada kejadian pencurian sehingga memastikannya ternyata benar sudah ada barang- barang yang hilang berupa 1 (satu) unit NOTE BOOK merk asus warna putih, 1 (satu) unit Laptop merk SONY VAIO warna hitam, 1 (satu) unit Kompor gas 2 sumbu merk Rinai warna silver, 1 (satu) unit camera merk canon Type EOS 3000D warna hitam, 1 (satu) unit Speaker besar warna hitam, 2 (dua) unit Speaker kecil warna hitam, 1 (satu) bilah pisau potong ukuran besar, 2 (dua) bilah pisau ukuran kecil, 1 (satu) set Blender merk Philips warna putih, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau, 1 (satu) buah celengan berisikan uang sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit panic stainless tutup kaca warna putih. Setelah dihitung nilai kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah Katanya.
Lanjutnya lagi, disebabkan kejadian itu saksi menginformasikan kepada korban Dr. H. Muhammad Yunus Silaen, S.Ag, MA, kemudian korban kembali kerumah memastikan kebenaran kejadian, mengingat korban masih ada kegiatan di Kantor Kemenag Kabupaten Labuhanbatu Utara sehingga korban bisa datang pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib ke Polsek Aek Natas untuk membuat laporan kejadian tersebut.
Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dapat diketahui bahwa pelakunya bernama Raja Halomoan Tanjung Penduduk Dusun Mangga-mangga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, setelah itu dilakukan pencarian terhadapnya dimana pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 10.30 wib diketahui keberadaan pelaku berada di Desa Terang Bulan, dikarenakan keberadaannya sudah pasti Bambang Wahyudi, kami dengan Tim langsung ke lokasi dan Alhamdulaillah langsung dapat mengamankan pelaku Raja Halomoan Tanjung tutur Kanit.
Pada saat di introgasi Raja Halomoan Tanjung mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang barang milik korban, kemudian terhadap pelaku dibawa ke Polsek Aek Natas guna dilakukan pemeriksaan berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk/ BB sehingga terhadap pelaku Raja Halomoan Tanjung dapat dipersangkakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana. Imbuh Wahyudi.(Darwin).
Tidak ada komentar