DISPERTAN LABURA GELAR PELATIHAN SERIFIKASI ISPO PEKEBUN SUMBER (DBH) SAWIT LABURA TAHUN 2024
Labura – PKR
Dinas Pertanian Kabupaten labuhanbatu Utara menggelar acara kegiatan pertemuan pelatihan
serifikasi ispo pekebun sumber dana bagi hasil (DBH) sawit Kab. Labura tahun 2024. Aara itu
dilaksanakan di Aula Anugrah Hotel Kabupaten Asahan dilaksanakan pada hari Selasa S/d Kamis
10-12 Desember 2024.
Hadir pada acara itu, Asisten II Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Setda Kab. Labura H.
Muhammad Ikhwan Lubis, S,T.MT, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara (drh.
Sudarija, MM. Para narasumber Pengawas Mutu Hasil Perkebunan Ahli Madya Direktorat Kelapa
Sawit Dan Aneka Palma, Ditjen. Perkebunan, Kementan RI Prasetyo Djati, S.P., M.SC. Serta dari
PT. Koompasia Enviro Institute Medan Anggiat Marpaung Dan Ahmat Jani Pasaribu.
Para peserta pelatihan yakni dari, Pengurus Kelembagaan Pekebun Wilayah Kecamatan Kualuh
Hulu, Kualuh Selatan, Aek Natas, NA IX-X, Marbau, Aek Kuo, Dan Kualuh Leidong Dan ICS
(INTERNAL KONTROL SYSTEM) Pendamping Ispo Pekebun; Koordinator PPL Beserta PPL Wilayah
Kerja Kecamatan Kualuh Hulu, Kualuh Selatan, Aek Natas, NA IX-X, Marbau, Aek Kuo, Dan Kualuh
Leidong; Pimpinan Asosiasi APKASINDO, SPKS, GAPKI, APKESRI, DAN ICRAF.
Judul kegiatan yang dilaksanakan Dinas pertanian kabupaten labuhanbatu utara tersebut.
“Pelatihan Sertifikasi Indonesian Sustainnable Palm Oil (Ispo) Pekebun Yang Sumber Dari Dana
Bagi Hasil (DBH) Sawit Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2024”
Pada wartawan drh. Sudarija, MM. Mengatakan, ‘’ Dasar pelaksanaan, Undang - Undang Nomor
39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan; Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44
Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, Dan
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan
Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) tahun 2019-2024. Permentan Nomor 38 Tahun 2020.
Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan
Kerja Perangkat Daerah Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2024’’.
Paparnya.
Disampaikannya lagi, ‘’Bahwa tujuan kegiatan Pelatihan Sertifikasi Ispo Pekebun adalah.
Bertujuan untuk meningkatkan atau mengembangkan keterampilan dan pengetahuan kepada
pekebun maupun pengurus kelembagaan pekebun untuk mampu mengetahui, mampu
menerapkan, dan mampu menjaga prinsip dan kriteria sistem perkebunan kelapa sawit
berkelanjutan pada usaha perkebunan kelapa sawit.
Sedangkan tujuan ISPO Adalah untuk Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta
pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ispo; meningkatkan
keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit indonesia di pasar nasional dan
internasional; meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Diketahui jadwal pelaksanaan, yakni hari selasa - kamis, 10 - 12 desember 2024 dengan jumlah
peserta sebanyak 70 Orang, Sistem Pelaksanaan,Pelatihan Dilaksanakan Dengan Metode
Partisipatif, Pendidikan Orang Dewasa, Dan Semangat Kemitraan, Antara Lain Dengan
Menggunakan Metode: Ceramah, Curah Pendapat, Diskusi, Praktek Dan Kunjungan Lapangan
Dengan Target Peserta Yaitu Ics, Pengurus Kelembagaan Pekebun, Assosiasi Perkebunan, Petugas
Pendamping, Dan Petugas Dinas Kabupaten.
Keterangan Poto:
Kepala Dinas Pertanian kabupaten Labuhanbatu Utara drh. Sudarija, MM. Asisten II Bidang
Perekonomian Dan Pembangunan Setda Kab. Labura H. Muhammad Ikhwan Lubis, S,T.MT,
Pengawas Mutu Hasil Perkebunan Ahli Madya Direktorat Kelapa Sawit Dan Aneka Palma, Ditjen.
Perkebunan, Kementan RI Prasetyo Djati, S.P., M.SC. dan para peserta .(Tim).
Tidak ada komentar