*Polrestabes Medan Tetapkan 3 Orang DPO Kasus Penganiayaan*





Medan -PKR

Polrestabes Medan, Plh.Kasi Humas Iptu.Nizar Nasution membenarkan dan menjelaskan bahwasanya Polrestabes Medan telah mengeluarkan dan menetapkan ke 3 (tiga) orang DPO Kasus Penganiayaan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana mengakibatkan Korban Luka Berat

Adapun nama - nama ke 3 (tiga) orang Tersangka DPO adalah : 
1. Marhen Ginta Sahputra (32)
2. Theonardo Tamba.S.I.P.,M.H (30),
3. Muhammad Iqbal Reynaldi (24) (terlampir)


Kronologi kejadian yakni pada hari Minggu (4 Agustus 2024) sekira pukul 03:45 wib di Jalan Gatsu, Petisah Tengah Medan Petisah Kota Medan Sumatera Utara 

Atas kejadian tersebut, Korban Irwansyah Siregar kemudian membuat Laporan ke SPKT Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2186/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT/ Tanggal 04 Agustus 2024 Pelapor an.Irwansyah Siregar".Tegas Plh.Kasi Humas Iptu.Nizar Nasution

Proses Penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung dan kepada ke 3 (tiga) orang Tersangka saat ini dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kami juga sudah kerja sama dengan instansi lain seperti Kantor Imigrasi, catatan Sipil dan kami juga sudah menguploude serta menebar fhoto - fhoto Ke 3 (tiga) Orang Tersangka tersebut, ke Media Sosial maupun kami tempel - tempel ditempat keramaian seperti Mall, Pajak, Terminal - terminal Bus, dan lainnya


Kepada warga masyarakat, Kami dari Humas dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menyarankan dan mengharapkan kerjasamanya kepada warga masyarakat, "apabila ada melihat dan mengetahui para ke 3 (tiga) orang Tersangka, agar segera menghubungi ke nomor HP yang kami siapkan : 0821-7456-8231
atau Call center 110", tidak usah takut dan sungkan". Pungkas Plh.Kasi Humas(Tim).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.