Kena pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan pollung



Humbang Hasundutan - PKR

Diduga oknum aparat desa disalah satu kecamatan pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut melakukan pungli ( pungutan liar) dari sebagian warga penerima sertifikat tanah program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) warga desa yang memberikan informasi kepada wartawan PKR/tim

Warga Desa di Kecamatan Pollung mengeluh adanya pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) padahal program pemerintah pusat melalui BPN itu gratis, tapi ada oknum aparat desa yang berani melakukan pungli ( pungutan liar) tanpa mendasari aturan. Aparat Desa meminta warga membayar Rp 400,000 sampai Rp 1000,000 dari sebagian warga penerima penerima sertifikat. 


17/7/2024 wartawan PKR/ tim melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala Desa, mengaku tidak pernah memerintahkan Aparat Desanya untuk menagih uang tersebut, kecuali uang terimakasih. wartawan PKR/ tim mempertanyakan kepada Kepala Desa," bila itu uang terimakasih," kenapa warga desa sangat keberatan. 

19/7/2024 wartawan PKR/ tim mendatangi pihak Kantor BPN Humbang Hasundutan untuk mengklarifikasi biaya tersebut, kami peroleh informasi dari ibu Arta N Sihombing, bahwa BPN tidak pernah memungut biaya sepeserpun, namun sangat disayangkan atas sikap Kepala Desa maupun pihak BPN Humbang Hasundutan. Seharusnya Kepala Desa maupun BPN tidak boleh lepas tangan terhadap fenomena pengurusan pembiayaan program PTSL ( Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang membebani masyarakat.

Berita ini sudah beberapa kali dinaikkan namun itikad baik dari pihak BPN Humbang Hasundutan dan Kepala Desa belum memberikan respon apapun. Wartawan PKR/ tim tidak jenuh mempublikasikan terhadap dugaan pungli PTSL disalah satu Desa di Kecamatan Pollung dan diduga pihak BPN dan Kepala Desa ikut bermain.(Tim.red).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.