Siaran Pres. PT. Agrojaya Tirta Kencana Membuat Risalah Bipartit tidak sesuai dengan hasil Perundingan.
Kaltim -PKR
Kordinator Wilayah F. SERBUNDO Kalimantan Timur Yohanes Panti, sangat kecewa dengan sikap PT. Agrojaya Tirta Kencana, rapat perundingan bipartit yang di gelar pada hari Kamis, 20 Juni 2024, hingga larut malam, di ruang rapat kantor PT. ATK tidak seusai dengan hasil perundingan.
Kordinator Wilayah Kaltim F. SERBUNDO, Yohanes Panti yang juga menghadiri bipartit, menjelaskan sebelas permasalahan Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (PB. F. SERBUNDO) di PT. Agrojaya Tirta Kencana, sebelas pokok permasalahan buruh perkebunan sawit di PT. ATK, sesuai nomor surat 026/PB. F. SERBUNDO PT.ATK/VI/2024, yaitu 1. Agar pihak perusahaan merubah status kerja dari PKWT ke PKWTT. 2. Peminta anggota F. SERBUNDO di diputuskan hubungan kerja dapat bekerja kembali. 3. Meminta perusahaan membayar kekurangan upah terhadap pekerja yang di bawah UMK Kutai Kartanegara. 4. Meminta Perusahaan tidak lagi menggunakan target basis untuk pemanen dan perawatan, tetapi harus mengikuti aturan perundang-undangan Tenaga Kerja.. 5. Pihak Perusahaan harus membayar kepada BPJS sesuai dengan tanggal masuk kerja. 6. Upah Lembur dimana perusahan harus membayar upah lembur setiap pekerja yang bekerja melebihi 7 (tujuh) jam Kerja. 7. Pihak perusahaan hurus menyediakan Fasilitas Klinik yang layak sebagai faskes pengobatan tingkat pertama dan mengevaluasi terkait dengan etika para medis yang bertugas. 8. Menyediakan fasilitas air bersih serta penerangan perumahan buruh secara merata. 9. Pihak Perusahaan agar memberikan Tunjungan Hari Raya (THR) Keagaaman sesua dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016. 10. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. 11. Peminta pihak perusahaan untuk pemotongan iyuran PB F. SERBUNDO PT. ATK secara sistem Check Of System (COS).
Yohanes Panti Kordinator Wilayah F. SERBUNDO Kalimantan Taimur, yang akrap dipanggil panti, menganggap perundingan bipartit di anggap gagal sebab “Ada beberapa tuntutan anggota kita Pengurus Basis di PT. Agrojaya Tirta Kencana (PT. ATK) yang tidak direalisasikan oleh pihak manajemen/perusahaan, hal tersebut membuat perundingan bipartit di anggap gagal. Apalagi pada hari, Jumat 21 Juni 2024, pihak perusahaan mengeluarkan hasil notulensi yang dibuat oleh perusahaan, tidak sesuai dengan hasil bipartit sehingga kami pengurus F. SERBUNDO merasa kecewa, padahal dari sebelas yang menjadi pokok permasalahan. Ada 3 (tiga) poin yang di sepekati saat bipartit yaitu poin 6, 7 dan 10. Antara lain panti kordinator wilayah F. SERBUNDO kalimantan Timur menjelaskan dipoin 6. Perusahaan harus mebayar upah lembur setiap pekerja yang bekerja melebihi 7 (tujuh) jam kerja sehari. Poin 7. Pihak perusahaan hurus menyediakan Fasilitas Klinik yang layak sebagai faskes pengobatan tingkat pertama dan dipoin 10. Meminta agar perusahaan menyediakan alat pelindung diri (APD) dimana alat pelindung diri merupakan kewajiban perusahaan untuk dapat digunakan saat bekerja. Tetapi pada poin 6 (enam) diubah kalimatnya yang tidak sesuai dengan kesepakatan saat perundingan bipartit. Kekecewaan Anggota dan Pengurus Federasi Serikat Buruh Indonesia, menunjukan bahwa pihak perusahan PT. Agrojaya Tairta Kencana tidak ada itikat baik untuk mensejahterakan buruhnya, padahal rapat bipartit digelar hingga larut malam.″tutur Kordinator Wilayah F.SERBUNDO Provinsi Kalimantan Timur, Yohanes Panti, Senin (24/6/24).(Tim/red).
Tidak ada komentar