Dampak Kinerja Yang Tidak Profesional Pemenang Lelangan PT PNM ULamm Aek Kanopan Terkatung - Katung.
Labura- PKR
Di nilai beberapa kalangan pemerhati Bumn yang mengecam tidak.Profesionalnya kinerja para pegawai dan tim pelaksana proses pelelangan satu unit rumah di Desa Sukarame yang di menangkan oleh pelelang an. Nama Efdi Tampubolon warga Dusun Bofet Desa Sukarame, namun hingga berita ini di turunkan masih terkatung-katung disebabkan Objek yang dilelangkan oleh PT PNM masih dalam penguasaan pihak lain.
Nah, hak sebagai pemenang lelang akhirnya terabaikan akibat diduga sikap kinerja pihak Legal dan pegawai ULaMM yang kurang merespon tindak lanjut dari hasil lelangan mereka yang sudah di bayar lunas oleh pemenang lelang.
Parahnya lagi, kepala unit Pemodalan Nasional Madani ( PNM) ULaMM unit Aek kanopan Kabupaten Labura Sumut Rahmat hidayat pun buang bola panas.
" Benar pak memang sudah dilaksanakan. Tim lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ), sebut Rahmat.
namun proses lelang itu pada februari 2023 bukan di masa saya. Sebab saya mulai bertugas pada bulan juni namun begitupun akan saya sampaikan nanti tentang hal ini kepada tim Legal di P. Siantar, sebut Rahmat saat di kunjungi Media ini dikantornya di Jln. Jendral Sudirman Aek Kanopan, Pada hari kamis 12/10/2023. Kemarin.
Pada Wartawan Efdi menunjukkan rasa mengesalkan peristiwa yang sangat merugikan pemenang lelang Efdi Tampubolon, saya sangat kecewa dengan sikap kinerja para tim yang terkait pada proses pelelangan satu buah rumah lelangan PNM ULaMM di Dusun Bofet Desa Sukarame yang belum bisa saya kuasai.
"Padahal hasil pengumumannya sudah berjalan selama 7 bulan namun tak kunjung tuntas akibat pelaku lelang terlalu bertele-tele dan sepele atas hal ini". Ungkap nya dengan nada kesal.
Sambungnya lagi, melihat sikap dan niat pihak ULaMM yang buruk seperti ini tentu saya akan tetap mempertahankan hasil keputusan lelang mungkin saya akan menindaklanjuti nya ke jalur hukum, tegas Efdi.
Terpisah, ACC. Profesor Agustianto, MA Seorang Komisaris di PT Consulting Perbankan Syariah sangat menyayangkan sikap pihak PT PNM yang dianggap merugikan pihak pembeli yang berniat baik.
"Tidak seharusnya pihak PT Permodalan Nasional Mandiri (PNM) melakukan hal yang semacam itu, kan aneh objek yang dilelang kan masih berada pada penguasaan pihak lain, tapi sudah dilelangkan. Tentunya hal yang semacam ini tidak dapat dibenarkan sebab perbuatan yang semacam ini adalah perbuatan yang merugikan orang lain yang berhati baik dalam berbisnis.
Kalaulah begini SDM diperbankan PT PNM disanksikan akan hancur lah Usaha PNM ini". Ucapnya dengan nada kesal(darwin marpaung).
.
Tidak ada komentar