Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan didugaTidak Memiliki Kemampuan dalam memutuskan Perkara Harta Bersama.







Medan - PKR

Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan diduga tidak memiliki kapasitas ataupun kemampuan dalam memutuskan Perkara Harta Bersama Nomor Perkara 2513/Pdt.G/2020/ PA.lpk, An.Suranta Sembiring selaku Penggugat (Pembanding I ) sebagaimanana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama dengan Putusan Nomor : 17/Pdt.G/2023/PTA.Mdn yang diputuskan pada hari Selasa Tanggal 21 Februari 2023 oleh: Drs.H. Muhammad Taufik ,SH.,MH, sebagai Ketua Majelis, H.Ahmad Musa Hasibuan,MH., dan Drs.H.Alimuddin, SH.,MH yang masing masing sebagai Hakim Anggota yang diumumkan pada Selasa Tanggal 28 Februari 2023 didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Drs.Rizal Siregar, SH., sebagai Panitera Pengganti.

Pasalnya bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan oleh penggugat /pembanding I dalam perkara yaitu Akta Jual Beli, Surat Bukti Tanah Hak Milik No. 191 dan Surat Bukti Tanah Hak Milik No. 192 yang mana dalam pertimbangan Hakim untuk memutuskan perkara harta bersama tersebut berdasarkan Surat Ukur No.56 dan No.57 yang terbit Tanggal 9 bulan Januari Tahun 1996 An. Drs.H.Achdar Imran, dimana Setifikat No.191 dan sertifikat No.192 tersebut diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada Tanggal 17/5/1996 .



Yang kemudian Sertifikat No.191 Tersebut telah berubah nama kepemilikin berdasarkan Akta Jual Beli yang terjadi pada tahun 2004 yaitu Akta Jual Beli No.09/2004 tanggal 25-03-2004 yang diperbuat oleh AIDIAH, Sarjana Hukum, Notaris PPAT Kabupaten Deli Serdang kepada Hj.Dilena Sitepu disebut juga Hajjah Dilena Sitepu selaku Pemegang Hak yang baru, serta Sertifikat No.192 yang telah berubah nama berdasarkan Akta Jual Beli No.10/2004 tanggal 25-03-2004 yang juga diperbuat oleh AIDIAH, Sarjana Hukum, Notaris PPAT Kabupaten Deli Serdang kepada Hj.Dilena Sitepu yang disebut juga Hajjah Dilena Sitepu selaku Pemegang Hak yang baru dimana pemilik Asal kedua sertifikat tersebut adalah An. Drs.H.Achdar Imran yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Deli Serdang pada 17 Mei Tahun 1996.

Namun dalam pertimbangan Hakim bahwa tanah dan bangunan tersebut dibeli oleh tergugat pada 8 Mei 1996 sesuai surat ukur 29 Januari 1996 .




Atas keputusan tersebut, selaku Masyarakat layak menduga serta biasa menilai serta merasa sangat kecewa atas dugaan tidak adanya kemampuan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan tersebut, sebagaimana Saat dilakukan konfirmasi oleh Awak media pada selasa /7/3/2023 langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara di Jl.Kapten Sumarsono Medan, terkait hal tersebut, yang diterima langsung oleh Darman Hasibuan Humas Hakim Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara bahwasanya Keputusan Hakim tidak bisa diganggu gugat dikarenakan Hakim adalah perwakilan Tuhan. "Kami tidak bisa mengkomentari atau membatalkan keputusan tersebut karena sudah diputuskan hakim, Kalau tergugat merasa keberatan silahkan mengajukan banding Kasasi Ke Mahkamah Agung" katanya

Sementara , kita ketahui bersama bahwa yang seharusnya Seorang Hakim sudah mampu dan bijak dalam membuat suatu keputusan, tapi ternyata dalam Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan yang diduga belum mampu dan tidak memiliki kapasitas atas perkara tersebut diatas. Keputusan-Keputusan tersebut sangat merugikan masyarakat yang awam yang tidak punya kekuatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Suranta Berharap kiranya majelis Hakim pada Mahkamah Agung nantinya bisa lebih teliti dan lebih bijaksana dalam mempertimbangkan serta memutuskan Gugatan Bandingnya, sehingga terciptanya keadilan yang benar, " saya sangat kecewa atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan, saya menduga Hakim tidak teliti atau mungkin tidak paham tentang perkara saya sehingga saya sangat berharap kiranya nanti di Mahkamah Agung bisa lebih teliti serta lebih bijaksana untuk mempertimbangkan dan memutuskan perkara saya ini " katanya (Red).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.