SEBAGIAN LOKASI PERKEBUNAN PTPN III BUKIT TUJUH DIDUGA BERADA DALAM KAWASAN HUTAN
Kota Pinang - PKR
Di duga sebagian lokasi Areal perusahaan PTPN III perkebunan kebun Bukit tujuh Desa bukit tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel seluas kurang lebih 4.000 hektar dengan pembagian 5 ( lima) afdeling kebun di duga sebagian besar masih masuk dalam kawasan hutan produksi atau ( HP)
anehnya, meskipun perkebunan ini milik Badan Usaha Milik Negara namun dalam waktu yang cukup lama telah mengelola perkebunan dengan komoditi tanaman keras jenis pohon sawit di prediksi belum adanya usulan pelepasan areal operasional dari lokasi kawasan hutan.
Sangat disayangkan oleh tim Media sebab sulitnya mendapatkan keterangan yang resmi dari pihak Managemen Kebun Bukit tujuh disebabkan para petinggi Kebun sangat tertutup terhadap informasi.
untuk mendapatkan keterangan atas informasi keberadaan Perkebunan Negara ptpn III Bukit tujuh ini Media ini bersama beberapa rekan Media dan Lembaga sosial masyarakat ingin mempertanyakan hal pengelolaan kebun produktif apakah benar ada yang masuk dalam kawasan hutan ini kepada Manager kebun Doli harahap dan Apk Kaloko kamis (06/04) akan tetapi Satpam mengatakan, Pak Manager dan Apk lagi keluar.
Menindaklanjuti Informasi keberadaan areal kebun Bukit tujuh ini Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Irmansyah,SE. mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan pengecekan kami di lapangan tepatnya pada perkebunan kelapa sawit milik PTPN III Bukit Tujuh pada posisi tertentu dan setelah kami konversi ke Peta Kehutanan melalui Webgis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada posisi tersebut kami duga masuk kedalam kawasan hutan berdasarkan SK Menhut 44 /2005 dirubah menjadi SK Menhut 579/2014 dirubah menjadi SK Menhut 8088/2018 dan SK Menhut 6609/2021 lokasi tersebut kami berada didalam kawasan hutan.
"Perihal ini untuk mendapat kepastian hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan dan informasi yang tidak berimbang kami akan melayangkan surat ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK-RI) agar lebih jelas kita ketahui tentang status pada perkebunan yang telah kita plot kordinat nya apakah benar dalam kawasan hutan atau berada di APL atau berada pada Ijin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan hal ini kami rasa amat patutlah untuk sekelas perkebunan kelapa sawit raksasa milik PTPN III sebelum menjadikan lahan itu untuk menjadi kebun sawit terlebih dahulu dilakukan pelepasan status kawasan hutan". Ungkap Irman.
Sebutnya lagi, pada saat ini telah terbit regulasi-regulasi yang berkaitan dengan Perkebunan dalam kawasan hutan alangkah baiknya pihak PTPN III mengindahkan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut.
"Kendati demikian kami akan tetap menindak lanjuti permasalahan legalitas perkebunan yang diduga masuk dalam kawasan hutan ini kepada General Manager Distrik Delab I di Sei Daun". Imbuh Nya.(Darwin Marpaung).
Tidak ada komentar