Butuh dukungan pendanaan Untuk Giat PPTKH Maspera buat surat permohonan Ke Gubernur Riau




Keterangan foto: Irmansyah, SE Direktur Eksekutiv didampngi Irwanto Dir. Ops & Program berada di Gedung Kantor Gubernur Provinsi Riau.


Riau (PKR) - 


Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) Mohon dukungan Fasilitasi Penguatan pendanaan kegiatan penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Anggaran P-APBD Provinsi Riau 2023 /APBD Prov.Riau 2024. Demikian dikatakan Irmansyah, SE. selaku Direktur Eksekutif Maspera. Pada hari Jum’at (24/03/2023) melalui Pesan WhatsApp-Nya.



Kepada media  ini dijelaskan nya, bahwa  Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) merupakan lembaga dengan peran serta Masyarakat sebagai agen pembaharuan (reforma) agraria dan turut serta berperan dalam membantu Pemerintah penyelesaian persoalan pokok reforma agraria di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang.



‘’Bahwa MASPERA telah menerima permohonan pendampingan dari kelompok masyarakat petani penggarap yang telah membangun usaha/kegiatan dalam kawasan hutan. bahwa sesuai arahan dari Sekretariat Jenderal kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.S.265/HUMAS/PPIP/HMS.3/6/2022 tanggal 3 Juni 2022 perihal permohonan Informasi a.n sdr.Irwanto yang juga merupakan Direktur Operasional dan Program DPN LKLH yang pada intinya memberikan arahan tentang penyelesaian Penguasaan Bidang Tanah dalam kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanah, perobahan Peruntukan kawasan Hutan, dan Perobahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Bahwa hasil identifikasi dilaksanakan oleh MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria) di Prov.Sumatera Utara, Prov.Sumatera Barat, Prov. Riau dan Prov. Jambi pada lokasi garapan yang masuk dalam Peta indikatif PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan) Revisi I pada peta lampiran dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.5564/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/6/2022 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Revisi I tanggal 21 Juni 2022. 

Telah kami dapatkan berbagai informasi dan  data bahwa lokasi garapan yang berada di dalam kawasan hutan mulai dari Hutan lindung,Hutan Produksi tetap/terbatas dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak Produktif , yang terdiri dari lahan garapan pertanian dan perkebunan serta tambak , permukiman fasititas sosial dan fasilitas umum serta adanya program pemerintah untuk pencadangan percetakan sawah baru.


Pencadangan yang dibuat pemerintah itu kelihatannya terkendala disebabkan kemampuan finansial dari petani penggarap yang masuk dalam peta indiktif PPTPKH sangatlah terbatas untuk memfasilitasi tim Inver dalam melaksanakan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH,Pendaftaran Permohonan Iventarisasi dan Verifikasi, Pendataan Lapangan, Analisis Data Fisik dan Data Yurudis dalam rangka pelaksanaan PPTPKH oleh sebab itu, sangat diperlukan dukungan dana dari pemerintah Daerah Kab/Kota dan provinsi’’. Imbuh Irman. 



Sambung nya  lagi, Bahwa salah satu sumber dana untuk pelaksanaan PPTPKH adalah dukungan dana APBD Kab/Provinsi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No.P.7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanah, perobahan Peruntukan kawasan Hutan, dan Perobahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan pada Pasal 209 Dana yang diperlukan dalam rangka penataan Kawasan Hutan dibebankan pada butir (b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau butir (c) sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan.



‘’Bahwa MASPERA dalam hal ini bertujuan untuk menyampaikan usulan permohonan Fasilitasi Penguatan pendanaan kegiatan PPTPKH kepada Pemerintah Daerah melalui penguatan dana di APBD Kab/Provinsi.



Berdasarkan yang kami sampaikan inilah  kami merasa perlu mengambi langkah-langkah untuk memohon dukungan Fasilitasi Penguatan pendanaan kegiatan penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Anggaran P-APBD Prov.Riau 2023 / APBD Provinsi Riau 2024. Melalui surat kami sesuai dengan Nomor : 11/M-P/II/2023 Perihal, Mohon dukungan Fasilitasi Penguatan pendanaan kegiatan penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui Anggaran P-APBD Provinsi Riau 2023 dan  APBD Provinsi Riau  TA 2024. Surat  kami tersebut langsung kami  tujukan ke Gubernur Riau pada  28 Februari  2023 yang lalu. ‘’ sebut.  Irman. (Darwin)





Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.