Dugaan adanya intimidasi dalam Pemeriksaan BAP terhadap saksi



MEDAN (PKR)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara subdit Jatanras melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah yang dilaporkan oleh Robby.

Akan tetapi dalam kasus ini, penyidik atau penyidik pembantu atau juru periksa yang menangani perkara itu, Okum Penyidik Polda itu diduga melakukan intimidasi terhadap seorang saksi bernama Suranta Sembiring.

"Saya adalah saksi bahwa sertifikat rumah milik Robby ada dengan Dilena atau terlapor. Atas laporan Roby, saya turut diperiksa oleh Jona. Namun, dalam pemeriksaan itu, dia (Jona) diduga melakukan intimidasi dan memaksa saya agar saya mengakui ada menerima uang atau ada hutang dengan Dilena selaku terlapor," ungkap Suranta, Kamis (19/1/2023).

Suranta mengaku, dia tidak pernah ada hutang dengan Dilena sebagai terlapor kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah milik Robby.

"Saya tidak pernah ikut melakukan pinjaman   CV. Karonita maupun CV. Mulia Karya, saya tidak ada menandatangani perjanjian di Sumut Ventura dan tidak pernah ada menerima duit dari pinjaman itu dan tidak mempunyai utang dengan DiLena hanya asumsi serta alibi untuk terhindar dari penggelapan aja  itu tapi, penyidik melakukan intimidasi saya untuk mengakui ada menerima uang dari Sumut Ventura. Jadi, saya tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan itu dan saya tinggalkan penyidik," terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan itu, Suranta tidak ada menandatangani berita acara pemeriksaan. Karena dirinya merasa ada dugaan intimidasi .

" Saya tidak ada hutang dengan dilena ataupun CV.Mulia Karya , dia hanya membuat-buat saja itu. Penyidik mengatakan saya menerima uang, saya tidak ada menerima uang dalam perjanjian hutang dan tidak pernah ada hutang. Sehingga saya tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan itu ." Tambahnya
Yang Dugaan intimidasi itu dilakukan oleh Jona pada Selasa 22 Desember 2022.

Terpisah, Ipda Jona Wira Karya ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya membantah telah melakukan intimidasi terhadap seorang saksi bernama Suranta.

"Tidak betul itu, perasaan dia aja itu. Kita tidak ada urus ke sana, kami selaku yang menangani perkara ini, dia ada hutang atau tidak, itu urusan dia. Kami profesional saja menangani perkara, jika orang berprasangka lain itu hak yang bersangkutan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini. Robby melaporkan Bos CV Mulia Karya bernama Dilena atau dugaan penggelapan sertifikat rumah miliknya. Dugaan penggelapan itu terjadi di gudang CV Mulia Karya yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

Sertifikat rumah yang berada di Kecamatan Medan Helvetia itu diberikan Robby kepada Dilena yang saat itu berstatus sebagai kakak iparnya di tahun 2007.

Lalu, Dilena meminjam uang di Ventura Sumut (Bank Perkreditan Rakyat) di tahun yang sama dengan menggunakan sertifikat rumah itu. Akan tetapi, setelah kredit mereka lunas di bank itu dan bahkan sampai Dilena dan Suranta yang statusnya sudah bercerai, sertifikat itu tidak kunjung dikembalikan oleh Dilena.

Sehingga, Robby melaporkan dugaan penggelapan itu ke Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan LP/B/1433/VIII/2022. (Lanc/Telisisk.id.red)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.