KPU Labura Umumkan Rekrutmen PPS Untuk Pemilu Tahun 2024




Labura (PKR) - Dalam rangka melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pasal 4 ayat 1, pada tanggal 18 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), telah membuat Pengumuman Nomor 612/PP.04.1-Pu/1223/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Pada Tahun 2024.

Dalam pengumuman itu dijelaskan kepada para pendaftar untuk menjadi PPS agar surat pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dimulai sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 melalui: siakba.kpu.go.id dan untuk Kelengkapan Dokumen Fisik disampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang beralamat di Jln. Serma Ghazali No.8 tanggal 18-27 Desember Pukul 08.00-16.00 WIB.

Adapun syarat-syarat untuk menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimum 17 tahun
3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
4. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
7. Setia kepada Pancasila sebagai dasa negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
8. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

Heriamsyah Simanjuntak Ketua KPU Labura pada media membenarkan pihak nya telah membuat pengumuman rekrutmen PPS. "Ya pak, benar kita telah mengumumkan rekrutmen PPS pada Pemilu 2024 melalui website KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara dan surat nya juga sudah saya tandatangani", ungkapnya.

Sistem perekrutan PPS akan menggunakan sistem online melalui laman web https://siakba.kpu.go.id/login, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web dalam rangka memfasilitasi seluruh tahapan seleksi baik anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota serta badan Ad hoc PPK, PPS, PPLN dan KPPS, kepada calon peserta PPS dapat menyalin laman web diatas.

(Yandri simatupang)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.