"Lambat Kinerja Administrasi RS.Pringadi"


Ket foto: Loket pengambilan hasil Vusum Et Revertum RSUD Dr.Pirngadi Medan.

Medan (PKR) - Visum Et Revertum an. Suranta Sembiring yang dilaksanakan pada 14 Desember 2022 di RSUD  Dr.Pirngadi Medan, Jl.Prof H.M. Yamin  No 47. Perintis Kec.Medan Timur, Kota Medan, atas tindak pidada penganiayaan yang dialaminya di gudangnya Jl Binjai /  Jl. Sejarah KM 11.5 beberapa hari lalu yang diduga pelaku penganiayaan tersebut, adalah suruhan dari pada mantan istrinya sendiri.

Merasa penerbitan hasil Visum tersebut sangat lambat, Suranta Sembiring langsung mendatangi RSUD Pirngadi pada Jum'at, 23 Desember 2022 sekitar pukul 10.58 Wib, dan menanyakan langsung kepada staff (LN) yang bertugas di ruangan pendaftaran Pasien Rawat inap dan Visum Et Retrum pada saat itu.


Ket foto: Saat Pasien melakukan Konvirmasi terkat keterlambatan penerbitan hasil Visum Et Revertum di RSUD Pirngadi Medan 


Kekecewaan dialami oleh suranta, pasalnya  Mendengar jawaban dari staff tersebut menyatakan bahwa telah dikonfirmasi pada hari senin setelah dilakukan pemeriksaan, ke bagian penerbitan hasil Visum tersebut pada hari senin  dalam keterangannya " Saya baru di konfirmasi pada hari senin untuk diproses dan berkasnya baru dikirim semalam (Kamis) katanya" LN (inisial).


Ket foto: Saat Pasien melakukan Konvirmasi terkat keterlambatan penerbitan hasil Visum Et Revertum di RSUD Pirngadi Medan 

Dilanjut terkait apa masalah sehingga proses penerbitan surat Visum tersebut lambat, LN menjawab " saya posisi sedang hamil dan kerjaan saya banyak yang tidak mungkin saya jelaskan satu persatu, katanya" LN

Yang kemudian tidak berapa lama sejak itu Aipda Rembangi Surbakti menjemput hasil Visum tersebut untuk dibawa ke Mapoltabes Kota Medan, untuk dilanjutkan tahapan tahapan berikutnya yaitu gelar perkara atas kasus tersebut.(red).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.