Kecewa UPT Kehutanan Wilayah XIII Doloksanggul Provsu, Kelompok Tani Hutan (KTH) Humbang Hasundutan Dan Samosir Sampaikan Sikap



Ket foto : Suasana aksi protes yang dilakukan Masyarakat Kelompok tani hutan (KTH) Humbahas dan Samosir


Humbahas (PKR) - Kecewa dengan UPT Kehutanan Wilayah XIII Doloksanggul Provsu, Kelompok Tani Hutan (KTH) Humbang Hasundutan Dan Samosir Sampaikan Sikap

Suasana aksi protes yang dilakukan Masyarakat Kelompok Tani Hutan (KTH) Humbahas dan Samosir

Sejumlah massa yang tergabung dalam masyarakat Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Kabupaten Samosir dan Kapaten Humbahas mendatangi UPT KPH XIII Doloksanggul di Jalan Siliwangi Km. 1 Doloksanggul, Jumat (18/11/2022). Menyampaikan sejumlah tuntutan dan kekecewaan atas kebijakan yang diberlakukan di Kawasan tersebut, yang dinilai menghambat perekonomian warga.Sejumlah tuntutan massa diantaranya, menolak penguasaan yang semena-semena yang dilakukan aparat UPT, KPH XIII Doloksanggul terhadap petani / penderes getah pinus dimana sudah bertahun tahun sebagai lahan mencari nafkah di hutan dekat tempat tinggal warga, yakni di Desa Sianjur Mula mula, Desa Bonan Dolok Kecamatan Sianjur Mula dan Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.“Selama ini kami sudah mengikuti arahan dari UPT, KPH Wilayah XIII Doloksanggul agar mengikuti aturan tentang Perhutanan Sosial dengan Membentuk Kelompok Tani Hutan yang telah menyampaikan berkas Permohonan Persetujuan Perhutanan sosial Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang telah disetujui KPH XIII Doloksanggul, demi mendapatkan legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dimana permohonan ini telah lama kami sampaikan, akan tetapi ada upaya penggagalan dari oknum UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul ketika verifikasi teknis dilakukan, yakni dengan menyetujui Kelompok tani hutan masyarakat baru yang lain di lokasi yang sama, yang telah lama kami kerjakan dan kelompok yang baru tersebut bersama aparat KPH melakukan pengusiran terhadap kami,” ujar orator membacakan tuntutannya saat aksi berlangsung.





Lebih lanjut dikatakan, secara khusus kepada Kelompok Tani Hutan di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir telah mendapatkan kerjasama kemitraan dari UPT KPH wilayah XIlI Doloksanggul, akan tetapi Ikut diusir oleh kelompok yang baru dibentuk bersama dengan aparat KPH, dan kami menolak keras pengusiran tersebut.Massa juga mengatakan kekecewannya, karena pihaknya sebelumnya telah mempertanyakan kepada KPH XIII namun tak kunjung ditanggapi. “

Apa sebenarnya yang terjadi? Selama Ini kami KTH yang di Desa Parsingguran Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Masundutan dan KTH di Desa Sitatar Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, setahun meminta pendampingan dan perlindungan kepada UPT KPH Wilayah XIII dolok sanggul untuk menertibkan penderes ilegal di lokasi yang kami kerjakan yang selama Ini, dimana penderes ilegal tersebut tidak mengakui keberadaan kawasan hutan,dan tidak mau mengikuti aturan perhutanan sosial dengan bergabung ke Kelompok Tani Hutan dan membayar pajak getah pinus, akan tetapi sampai saat ini permintaan kami ini tidak ditanggapi, dan sangat disayangkan, Kelompok tani hutan yang baru saja dibentuk, dan masih dalam proses, langsung mendapatkan pendampingan dengan mendapat tekanan pada kami yang telah lama bekerja dilokasi tersebut,” jelasnya.

Massa meminta agar program Perhutanan Sosial yang telah di jalankan oleh pak Presiden Joko Widodo, yang sangat bermafaat bagi masyarakat, justru dirusak oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.Dalam kesempatan ini Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul, Benhard Purba yang di kawal langsung oleh Kapolres Humbahas bersama jajaranya, menerima aksi damai ini, dengan memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Tani Hutan. MB

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.