Harus Taat Hukum: PENGADILAN NEGERI TANJUNGBALAI TAK TEGAS TERAPKAN AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG KP2KP TANJUNGBALAI HARUS KOSONGKAN LAHAN
Tanjungbalai (PILAR KEADILAN RAKYAT)
Sebagai Lembaga Pemerintah dan taat atas keputusan hukum di Negara Republik Indonesia dengan Keluarnya Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2081/K/PDT/2011 tentang Perkara Kasasi Perdata Antara Tengku Thamrin dan Tengku Jalil melawan Pemerintah Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan Tanjungbalai yang berdomisili dan berkududukan di Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 49 Tanjungbalai sebagai Tergugat dari Pihak Ahli Waris Tengku Syahmenan telah ditolak eksepsinya melalui Kuasa Hukum tergugat, serta mengabulkan gugatan Ahli Waris Tengku yang merupakan objek sengketa, serta menghukum tergugat (KP2KP) atau siapa saja yang menduduki atau yang menguasai atau memperoleh hak tanah objek sengketa yang agar Meninggalkan tanah objek sengketa kepada para Penggugat (Ahli Waris Tengku Syahmenan) Tanpa "Beban Apapun", ingat ya..." Tanpa Beban Apapun", ucap A.Sibarani, S.Ag. Jumat, 25/11/22.
Lebih lanjut A.Sibarani yang merupakan Seketaris Lsm Mandiri Tanjungbalai dan Lsm Insani Tanjungbalai kepada Wartawan saat selesai shalat jumat. lebih lanjut mengatakan, seharusnya sebagai salah satu lembaga pemerintah harus menjunjung tinggi hukum dan Undang Undang lah, sebab hal ini dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat tentang sistem peradilan di Negara ini. Jangan ada lagi arogansi-arogansi di setiap Lembaga Negara, apa lagi meminta Kompensasi kepada Penggugat dengan meminta kepada Ahli Waris untuk menyewakan kantor selama beberapa tahun dan membayar beban biaya lainya, ujarnya kesal.
Selama ini masyarakat juga tahu bahwa banyak di Kota Tanjungbalai ini Tanah tanah baik milik tengku maupun tanah pemerintah yang di kuasai oleh Warga Negara Indonesia Turunan Tionghoa dengan segala cara dia lakukan untuk menenangkan dan mendapatkan tersebut.
Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat ini juga telah membaca, menelaah dan berdiskusi dengan Tim, Dewan Pembina dan Penasehat Lembaga ini terkait persoalan Hukum dengan membaca semua tahapan Putusan Pengadilan seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 406 PK/Pdt/2014 yang dilakukan Pemerintah RI cq Departemen Keuangan RI, cq Direktorat Jenderal Pajak, cq Kantor Wilayah Sumatera Utara II, cq Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, cq Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kota Tanjungbalai telah ditolak Peninjauan Kembali tingakat Kasasinya oleh Mahkamah Agung saat Rapat Mahkamah Agung pada Tanggal 17 November 2014.
Coba hitung dari mulai Tahun 2014 sampai 2022 selama 8 (delapan) tahun sudah lamanya sejak ditetapkan amar Putusan Mahkamah Agung, katanya.
Sibarani juga meminta kepada Melalui Perwakilan Mahkamah Agung yaitu Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk melaksanakan Perintah Putusan Mahkamah Agung ini dengan secepatnya, jangan lagi bertele-tele dan ada lagi Mafia mafia Peradilan di Lembaga Pengadilan Hukum khususnya Kota Tanjungbalai. Dan Pihak KP2KP harus sadar dan taat terhadap putusan ini.
"Kami tunggu waktu kepada Pihak yang akan mengeksekusi, kantor KP2KP Kota Tanjungbalai supaya taat peraturan dan perundang undangan sehingga dapat memberikan contoh taat hukum kepada masyarakat khususnya Kota Tanjungbalai dan Pengadilan Negeri Tegas dan adil dalam menetapkan Keputusan", katanya. (AES)
Tidak ada komentar