• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    Website

    "SIDANG DISCENTE " Nomor Perkara : 2513/Pdt.G/2020/PA.Lpk

    JON
    Kamis, 14 Juli 2022, 14.7.22 WIB Last Updated 2022-07-15T05:28:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Foto: Pembacaan sidang Discente oleh Hakim Pengadilan Agama Medan di Jl. Mistar ,Kel.Medan Petisah, Medan.


    Medan (PKR) - Pelaksanaan Sidang Lapangan (Discente) dengan Nomor Perkara : 2513/Pdt.G/2020/PA.Lpk yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Medan Pada Jum'at 15 Juli 2022.



    Adapun Pelaksanaan Sidang tersebut tepat di lokasi empat (4) titik objek perkara. Dimana Objek- objek berperkara tersebut yang beralamat yang kesemuanya beralamat di Jl. Mistar Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah,Kota Medan, yaitu tanah dan bagunan seluas lebih kurang 190M2 di Jl.Mistar yang berada tepat di sudut Gg.Muhammadiyah, tanah dan bangunan seluas lebih kurang 41M2 yang berada di Jl. Mistar Kel.Sei Putih Barat, Medan Petisah, tanah dan bangunan seluas lebih kurang 160M2 yang berada di Jl.Mistar Gg. Pinang serta tanah dan bangunan seluas lebih kurang 187M2 yang berada di Jl.Mistar Link.II-B Kel.Sei Putih Barat ,Kec.Medan Petisah Medan.



    Adapun pelaksaanaan sidang tersebut dihadapan Hakim Pengadilan Agama Medan yang dihadiri Pihak-pihak berperkara yaitu Penggugat dan tergugat serta Kuasa Hukum dari Para Pihak.



    Sebagaimana Kuasa Hukum Penggugat yang di hadiri oleh Kasmin Sidauruk .SH.,MH, serta Marihut Simbolon ,SH, sedangkan Kuasa Hukum tergugat yang dihadiri oleh Jalaluddin,SH.,MH. Proses persidangan tersebut berjalan lancar yang kemudian ditutup langsung di lokasi objek Perkara Jl.Mistar ,Gg.Minang oleh Hakim dari Pengadilan Agama Medan. (Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +