"SIDANG DISCENTE " Nomor Perkara : 2513/Pdt.G/2020/PA.Lpk



Foto: Pembacaan sidang Discente oleh Hakim Pengadilan Agama Medan di Jl. Mistar ,Kel.Medan Petisah, Medan.


Medan (PKR) - Pelaksanaan Sidang Lapangan (Discente) dengan Nomor Perkara : 2513/Pdt.G/2020/PA.Lpk yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Medan Pada Jum'at 15 Juli 2022.



Adapun Pelaksanaan Sidang tersebut tepat di lokasi empat (4) titik objek perkara. Dimana Objek- objek berperkara tersebut yang beralamat yang kesemuanya beralamat di Jl. Mistar Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah,Kota Medan, yaitu tanah dan bagunan seluas lebih kurang 190M2 di Jl.Mistar yang berada tepat di sudut Gg.Muhammadiyah, tanah dan bangunan seluas lebih kurang 41M2 yang berada di Jl. Mistar Kel.Sei Putih Barat, Medan Petisah, tanah dan bangunan seluas lebih kurang 160M2 yang berada di Jl.Mistar Gg. Pinang serta tanah dan bangunan seluas lebih kurang 187M2 yang berada di Jl.Mistar Link.II-B Kel.Sei Putih Barat ,Kec.Medan Petisah Medan.



Adapun pelaksaanaan sidang tersebut dihadapan Hakim Pengadilan Agama Medan yang dihadiri Pihak-pihak berperkara yaitu Penggugat dan tergugat serta Kuasa Hukum dari Para Pihak.



Sebagaimana Kuasa Hukum Penggugat yang di hadiri oleh Kasmin Sidauruk .SH.,MH, serta Marihut Simbolon ,SH, sedangkan Kuasa Hukum tergugat yang dihadiri oleh Jalaluddin,SH.,MH. Proses persidangan tersebut berjalan lancar yang kemudian ditutup langsung di lokasi objek Perkara Jl.Mistar ,Gg.Minang oleh Hakim dari Pengadilan Agama Medan. (Red).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.