Pemuda Ini Ditangkap Polisi Ini Kasus Nya.






Labura II Pilar Keadilan Rakyat II 13 II 05 II 2022 II


Di informasikan oleh Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan penangkapan seorang Pemuda yang beralamat di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.


Kegiatan  Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu  itu langsung di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA.Yuna  H Gultom, S.H.,M.H. dikabarkan nya bahwa pihaknya  telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda selaku  pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu. Pada Waktu hari Jumat 13 mei 2022 sekira pukul 11.00 wib.


"Dasar Penangkapan yang dilakukan ialah berdasarkan LP/B/98/II/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LAB. BATU/POLDA SUMUT.  dan Sp-Kap/25/V/2022/ Reskrim. Sp-Dah/ /V/2022/ Reskrim.

Adapun yang menjadi korban ialah an. Sholeh Ulhaq Nasution, lk, 37 Thn, Islam bertempat tinggal di  Dsn IX Sidua dua Kec. KL. Selatan kab. Labura Waktu / Tempat Kejadian pada Hari Minggu tgl 20 feb 2022 sekira PKL 07.00 Wib di Dsn IX desa sidua dua Kec. KL. Selatan Kab. Labura". Paparnya. 


Ketika ditanya nilai kerugian?  "Kanitreskrim menyampaikan nilai Kerugian sebesar Rp. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah)". Terang nya.


Lebih lanjut, Tempat empat penangkapan pinggir Rel Desa Perkebun M. Muda Kec.Kualu Hulu Kab.Labuhan Batu Utara. Diketahui  Identitas tersangka  bernama Deni, Lk, 49 Thn , Islam, beralamat di  lk II palang Kel. Gunting saga Kec. Kualuh Selatan Kab.Labuhan Batu Utara.


Diceritakan oleh Kanit Reskrim tentang Kronologis singkat penangkapan:

"Pada hari Jumat sekira pukul 11.00 Wib. Dari hasil penyidikan bahwa yg di duga pelaku sedang berada di rumahnya di dipinggir rel desa M. Muda kec. KL. Hulu Kab. Labura. Selanjutnya Polsek Kualuh Hulu yanh di Komnadoi oleh Kanit Reskrim IPDA Yuna H. Gultom. SH. MH. Memimpin pelaksanaan pengrebekan dan menangkap terduga pada saat  pelaku sedang tidur di rumahnya di pinggir rel KA desa M.muda kec. KL. Hulu.  Selanjutnya mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku''. Bebernya.
 
Yang menjadi barang bukti  yang  disita oleh kepolisian ialah(satu) buah ampli ( satu) buah tas warna biru. Tambahnya.drw

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.