DIDUGA OKNUM KEMENKUMHAM MELAKUKAN PERLAWANAN HUKUM
Medan II Pilar Keadilan Rakyat II 11 II 04 II 2022 II
Pembacaan Putusan dalam Perkara No. 839/Pdt.G/ 2021/PN Mdn (kamis. 7/ 04/2022) di Medan menjelaskan pada Putusan Sela yang dibacakan Hakim PN Medan, menolak Eksepsi para tergugat, I tergugat II, tergugat III dan tergugat IV yang digugat oleh PT.Berkat Usaha Kita serta membacakan Petitum yang menyatakan bahwa kerjasama antara Kepala Rutan Klas II B Labuhan Deli dan PT.Berkat Usaha Kita No.W2 E20.PK01.06-3151Tahun 2019 Batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pembacaan Petitum tersebut juga dinyatakan menghukum para Tergugat I yaitu Hj.Dilena Sitepu, Tergugat II Kepala Rutan Klas II B Labuhan Deli Nimrot Sihotang , Tergugat III Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara, serta Tergugat IV Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk membayar kerugian materil dan immateril yang keseluruhannya sebesar Rp.2.050.000.000,- ( dua milyar lima puluh juta rupiah) serta membayar biaya-biaya lainnya sebagaimana yang di sebut dalam Petitum.
Sebagaimana diketahui bahwasannya seorang oknum Pejabat Karutan Nimrot Sihotang tersebut yang memanfaatkan jabatannya menandatangani suatu kerjasama dengan Perusahaan Swasta yang diketahui secara ilegal.red
Tidak ada komentar