Panitia Seleksi (Pansel) Bingung dengan Peraturan Walikota (Perwa) 39/2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling, Mayarakat Minta Dibuatkan Perda yang Jelas.




Tanjungbalai (Pilar Keadilan Rakyat) 

Tim panitia seleksi (pansel)  yang terdiri dari lurah,  sekcam dan ASN yang berada di kecamatan membingungkan dalam memahami Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Kepala Lingkungan,
Pengangkatan dan Pemberhentian.


Pantauan wartawan dilapangan dari 31 Kelurahan se kota Tanjungbalai yang telah habis masa baktinya. Masih ada juga yang ingin mencalonkan diri.
Salah seorang kepling lama yang ingin mencalonkan diri kembali mengatakan jangan menilai  calon kepling hanya dalam pendidikan, sebab dalam Perwa ini saya melihat ada nilai seleksi tammatan di sana seperti tammatan S3 nilainya 100. Tammatan S2 nilainya 90 dan S1 nilainya 80. Sedangakan tammatan calon kepling SMA nilainya 70 dan Tammatan SMP 60. 
Calon kepling pasti banyak protes dalam penilaian dalam tingkat pendidikan,  bukannya di nilai kinerjanya,  katanya. 


Kita akui juga banyak Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kota Tanjungbalai saat ini yang tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Hal ini ditandai dengan banyaknya keluhan masyarakat atas ketidakmampuan Kepling di bidang administrasi pemerintahan. Akibatnya masyarakat harus berurusan langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan, ucapnya. 

Selain adanya ketidakmampuan dan ketidak pedulian tersebut, tercatat ada juga yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakatnya yang berkaitan dengan urusan administrasi kependudukan.


Sementara itu Ketua LP3SU Kota Tanjungbalai J. Dalimunthe, Selasa 4 Januari 2022 mengatakan dan meminta kepada Pemko dan DPRD Kota Tanjungbalai untuk membuat Peraturan Daerah yang Lengkap, Jelas dan Rinci tentang Kisruhnya Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Tanjungbalai. Dikatakan Dalimunthe, "banyaknya Kepling yang gagal dan tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya disebabkan pengangkatan kepala lingkungan yang tidak benar-benar selektif,aspiratif berdasarkan kompetensi dan kemampuan.


Ia juga meminta kepada pihak Legislatif untuk segera mengambil inisiatif. Ia juga mencontohkan
Seperti Pembahasan Ranperda Pengangkatan dan pemberhentian Kepala  Lingkungan Pemko Medan misalnya. Dalam penyusunan Ranperdanya. Analisa dan kajilah Bab per Bab dan Pasal demi Pasal,  yang sudah diatur dalam Bab III Pasal 3, yang menyebutkan, untuk menjadi Kepling minimal berpendidikan SMA/sederajat, sudah berumah tangga, berusia minimal 25 tahun-maksimal 60 tahun. Dalam Bab IV Pasal 4 Ayat 3 juga disebutkan untuk pengangkatan Kepling dilaksanakan pemilihan langsung oleh masyarakat (dipilih warga). Begitu juga masa jabatan Kepling adalah 3 tahun dan maksimal menjabat sebanyak 2 kali periode. Kepling juga harus berdomisilli di lingkungan yang dipimpinnya. Kepling juga dilarang menjadi anggota OKP, dan anggota Parpol.


“saya sangat menentang jika ada dinasti atau sedarah dalam meraih pucuk pimpinan dari yang atas sampai setingkat Kepling. Selama ini kita lihat jabatan Kepling diemban turun-temurun. Setelah bapaknya, lalu turun ke anak-anak mereka",ungkapnya. 



Sedangkan menurut aktivis Lsm Insani, Hasym Ashari, seorang calon kepling itu tidak diperbolehkan memiliki isteri lebih dari satu orang.  Penerimaan Kepling juga harus melalui jalur fit and proper test dan ujian tertulis yang pengujinya dari kalangan independen dan pejabat Pemko Pemko Tanjungbalai yang ditetapkan dan berkompeten untuk menguji.Peralihan jabatan Kepling di beberapa lingkungan banyak yang dilakukan secara turun-temurun mulai suami beralih ke istri hingga ke anak-anak mereka, bahkan seumur hidup. Jadi tidak boleh lagi Kepling atas usulan Camat atau Lurah. Harus dipilih oleh warga,”ujarnya.


Sebenarnya keberadaan Kepling sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) kota Tanjungbalai Nomor 39 tahun 2021. Selanjutnya pada tahun tahun berikutnya terdapat perubahan Perwa. Untuk itulah Perwa ini Harus dijadikan  Perda, katanya mengakhiri setelah melihat adanya Pelantikan Kepling di Kantor Camat Datuk Bandar. (AES/HA)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.